Jumat, 24 Januari 2014

hukuman mati bagi koruptor materi debat

 (hukuman mati bagi para koruptor)
Pemaparan pro:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar di Jakarta, Senin (5/4), menyetujui penerapan hukuman mati bagi terpidana korupsi dan penyuapan. Hakim harus berani menerapkan hukuman itu karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
UU No 31/1999, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan tertentu.
Undang-Undang Korupsi sudah mengatur soal itu dan membolehkan. Saya setuju penerapannya itu. Masa kita harus berdebat terus mengenai itu.
Perlunya sanksi yang keras pada pelaku korupsi muncul kembali karena meski sudah banyak pejabat dihukum terkait kasus korupsi, sanksi tidak membuat pejabat atau orang lain jera untuk korupsi. Korupsi, khususnya suap, bahkan kini dinilai sebagai budaya
Senjata :
untuk mengikis korupsi dan penyuapan, pemerintah sebenarnya menerapkan aturan yang keras agar membuat kapok pelakunya. ”Jika sekarang masih terjadi, mungkin harus lebih keras lagi cara penerapan sanksinya
Di Surabaya, Jawa Timur, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui, korupsi di negeri ini sudah parah dan merajalela. Karena itu, Indonesia perlu belajar dari China yang berani melakukan perombakan besar untuk menumpas korupsi di negaranya.
Di China dilakukan pemutihan semua koruptor yang melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Semua pejabat yang korupsi dianggap bersih, tetapi begitu ada korupsi sehari sesudah pemutihan, pejabat itu langsung dijatuhi hukuman mati.
korupsi di Indonesia sedemikian merajalela dan menjadi penyakit kronis, bahkan negara ini sudah rusak. ”Korupsi terjadi di mana-mana, mulai polisi, jaksa, hakim, hingga kantor sepak bola. Ironisnya, korupsi justru merajalela dan menjadi penyakit setelah kita mengamandemen UUD 1945 selama empat kali sejak tahun 1999 hingga 2002
 mengapa koruptor harus dihukum mati, antar lain korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi juga telah mendorong pemiskinan masyarakat, membuat bangsa Indonesia rentan dan lemah, serta menggerogoti kemampuan Indonesia dalam memobilisasi investasi.
 para koruptor yang harus dihukum mati adalah para koruptor yang 'merampok' uang negara miliaran rupiah, seperti kasus dana BLBI. Jadi, bukan kelas teri, seperti karyawan yang mencuri di kantornya. "Saya sudah muak. Jadi, sebaiknya para koruptor itu dihukum mati,"
Satu pertanyaan yang mendasar bagi para pembuat undang-undang di indonesia, sebenarnya apa yang membuat mereka tidak berani menghukum mati para koruptor?apakah jangan-jangan mereka sendiri yang ingin korupsi dan takut di hukum mati?pertanyaan yang sangat menggelitik sekali. Lantas sebenarnya hukuman apa yang sesuai bagi para koruptor yang bisa membuat mereka jera dan bertobat untuk tidak korupsi lagi?saya tantang para pembuat anda ,coba carikan satu saja hukuman yang bisa membuat para koruptor kapok dan takut untuk mencuri uang rakyat lagi?
Saya rasa cuma hukuman mati lah yang bisa membuat mereka jera, tp ada satu ganjalan yang membuat peraturan tersebut sulit untuk direalisasikan di Indonesia. Memang komnas HAM berdalih masih banyak hukuman lain yang bisa membuat para koruptor jera selain hukuman mati. Padahal realitanya, sampai sekarang belum ada sama sekali hukuman yg tegas yang membuat mereka (koruptor-red) jera.
Justru para koruptor mendapatkan perlakuan yang high class dalam penjara. Mereka bisa keluar masuk penjara dengan bebas, bisa menikmati fasilitas pribadi yang super mewah, memperoleh hak untuk nge-sex dll. Secara matematis, jika di logika dengan nalar yang sehat, ada kemungkinan bahwa mereka para pembela HAM, takut menghukum mati para koruptor karena mereka sendiri juga ingin korupsi. Jika memang benar mereka bersih dari korupsi mengapa mereka (pembela HAM) takut?.
Saya belum bisa merima alasan mereka jika cuma hak hidup saja yang dipertimbangkan. Bayangkan berapa juta rakyat miskin indonesia yang kelaparan setiap harinya dan mati, akibat tidak mendapat uang jaminan dari negara karena uangnya telah diselewengkan para koruptor. Berapa banyak rakyat yang sakit tanpa dirawat, berapa banyak rakyat kena busung lapar dan masih banyak lagi akibat dari korupsi. Apakah itu bukan melanggar HAM namanya?bahkan HAM banyak orang. Jika ditanya mengapa harus hukuman mati?
” lebih baik membunuh satu jiwa yang merugikan jutaan rakyat dari pada memeliharanya tanpa mementingkan kemaslahatan rakyat banyak. Lebih baik membunuh satu parasit(koruptor) secara langsung dari pada membunuh jutaan rakyat secara pelan-pelan”
Kelompok retensionis tidak kalah sengit mengajukan argumen yang mendukung hukuman mati. Alasan utama adalah hukuman mati memberikan efek cegah terhadap pejabat publik yang akan melakukan korupsi. Bila menyadari akan dihukum mati, pejabat demikian setidaknya akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi.
Fakta membuktikan, bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak menerapkan hukuman mati, Arab Saudi yang memberlakukan hukum Islam dan hukuman mati memiliki tingkat kejahatan yang rendah..
Kaum kami  juga menolak pendapat kelompok kalian  yang mengatakan hukuman mati (terhadap koruptor) bertentangan dengan kemanusiaan. Sebaliknya, mereka berpendapat justru korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menistakan perikemanusiaan. Korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang  melanggar hak hidup dan hak asasi manusia tidak hanya satu orang, namun jutaan manusia.

Kelompok kami berpendapat, hukuman mati terhadap koruptor tidak melanggar konstitusi sebagaimana telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi.”.

Dalam keadaan darurat korupsi seperti sekarang ini dimana korupsi telah menyebabkan kemiskinan yang luas dan karenanya ‘membunuh’ hak hidup jutaan manusia, adalah adil menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang koruptor.  Jadi pertimbangan utamanya adalah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukuman mati juga diterapkan untuk memberikan peringatan keras pada para pejabat publik untuk tidak melakukan korupsi.

Akan tetapi, hukuman mati hanya dijatuhkan pada bentuk korupsi yang paling jahat dan berdampak luas. Selain itu, hukuman mati harus sangat berhati-hati dijatuhkan. Dalam sistem peradilan pidana yang korup seperti sekarang ini seseorang sangat mungkin menjadi korban peradilan sesat (miscarriage of justice).

pemaparan kontra:
 HAM menentang hukuman mati, termasuk terhadap para koruptor kakap sekalipun. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM, UUD 1945, dan Pancasila.
 agar hukuman mati dicabut. Alasannya, penghapusan hukuman mati sudah menjadi gerakan internasional. Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik pada 1966 yang berlaku sejak 1976, antara lain menyebutkan larangan hukuman mati dan memberikan hak untuk hidup
Senjata:
Selain itu, hukuman mati dinilai bertentangan dengan Pancasila sila kedua, "Kemanusian yang adil dan beradab." Selain itu, hukuman mati juga tidak taat dengan Pasal 28A dan 28 I UUD 1945 bahwa hak untuk hidup, tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.
ancaman hukuman mati lebih banyak kepada alasan pembalasan dendam kepada penjahat yang telah membunuh dengan sadis. Namun, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana lainnya. "Tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera di masyarakat,
saya juga tidak setuju jika para koruptor dihukum mati. "Belum terbukti, negara yang menerapkan hukuman mati, paling sedikit korupsinya. Tidak ada itu korelasinya. Korelasinya adalah pada pengawasan dan pertanggungjawaban
tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera bagi para koruptor. Ia mencontohkan, Negeri China. "Setiap tahun, 50 hingga 60 orang dihukum mati di China. Tapi buktinya, China tetap masuk sebagai negara yang masuk sepuluh besar paling korupsi di dunia
Tampaknya, Indonesia belum akan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.  Selain komitmen pemerintah yang rendah dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum juga masih setengah hati dalam menindak para koruptor.
Kaum abolisionis mendasarkan argumennya pada beberapa alasan. Pertama, hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan hak asasi manusia. Atas dasar argumen inilah kemudian banyak negara menghapuskan hukuman mati dalam sistem peradilan pidananya. Sampai sekarang ini sudah 97 negara menghapuskan hukuman mati.

.Kelompok abolisionis juga menolak alasan kaum retensionis yang meyakini hukuman mati akan menimbulkan efek jera, dan karenanya akan menurunkan tingkat kejahatan khususnya korupsi. Belum ada bukti ilmiah konklusif yang membuktikan korelasi negatif antara hukuman mati dan tingkat korupsi.

Sebaliknya, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi Transparansi Internasional tahun 2011 justru negara-negara yang tidak menerapkan hukuman mati menempati ranking tertinggi sebagai negara yang relatif bersih dari korupsi, yaitu Selandia Baru ranking  Denmark dan Swedia

cepat atau lambat pidana mati akan dihapuskan. Selain itu, salah apabila dikatakan pidana mati adalah pidana yang paling efektif. Pidana mati itu gagal memberikan efek jera, karena berdasarkan kenyataan kini korupsi masih merajalela dan sulit diberantas meski sudah ada pidana mati. Bahkan presiden kita juga menegaskan bahwa pidana mati tidak efektif. Selain itu, pidana mati bagi koruptor juga hanya untuk hal-hal tertentu saja dan sulit dijatuhkan bagi kasus-kasus yang ada
apabila hukuman mati hanya menginginkan timbulnya efek jera, maka pelaku harus dihukum di depan umum sesadis mungkin. Namun, kenyataannya kini pelaksanaan pidana mati justru tanpa adanya publikasi yang jelas dalam media massa. Bahkan eksekutor pidana mati dalam regu tembak saja tidak mengalami teror dengan mencabut nyawa terpidana mati, tidak seperti algojo pada zaman dahulu. Tidak timbulnya teror ini disebabkan tidak diketahuinya secara pasti dari mana datangnya peluru yang membunuh sang terpidana mati. Oleh sebab itu, pidana mati sangat tidak efektif.
Menurut kami kalau praktek penegakkan hukum masih buruk jangan pernah berharap dapat menurunkan angka korupsi di indonesia, bahkan akan sangat fatal akibatnya, Contohnya Pengadilan texas Amerika serikat pada tahun 1989 telah memvonis mati seorang yang bernama carlos deluna yang tidak bersalah, dan carlos deluna terbukti tidak bersalah setelah puluhan tahun setelah ia di hukum mati. Bagaimana pun tidak ada manusia yang bisa benar-benar memutuskan perkara dengan adil. Apalagi sudah menjadi rahasia umum jika berurusan dengan polisi Indonesia, orang yang melaporkan kehilangan ayam harus siap kehilangan sapi karena pelaksanaannya belom baik. 
Dari sisi hukum internasional, hukuman mati sebenarnya telah diwajibkan untuk dihapuskan di dalam UU nasional masing-masing negara anggota PBB, termasuk Indonesia.

Menurut Kami solusinya adalah sanksi pemiskinan dan sanksi sosial. Dan dua sanksi ini lebih efektif, manusiawi, ketimbang memberi hukuman mati kepada koruptor. Atau dilakukannya seperti Amerika serikat yang menggunakan hukuman akumulatif yang bisa saja sampai 100 tahun penjara. Oleh karena argument-argumen kami itu lah yang membuat kami tetap konsisten dan tetap kontra terhadap hukuman mati bagi koruptor
Hukuman mati harus ditolak,. Alasannya, tak ada manusia yang berhak mencabut nyawa manusia lainnya. Selain itu, dalam sistem pengadilan yang masih korup, orang yang tak bersalah bisa saja dihukum mati.
Sudah menjadi rahasia umum, korupsi adalah tindak kriminal yang sering menjadi pilihan bagi para petinggi negara kita. Tindak kriminal tentunya sangat merugikan masyarakat awamIndonesia. Pajak dan uang lainnya yang sudah diserahkan kepada negara malahdisalahgunakan. Lebih-lebih, para koruptor tersebut mendapat status hukuman yang kurang jelas dan tidak membuat jera. Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan keluarnya opini untuk memberi hukuman mati bagi para koruptor.Kami di sini berdiri sebagai pihak yang tidak setuju dengan pemberian hukuman mati bagikoruptor tersebut. Berikut alasan-alasan yang memperkuat pernyataan kami atas tak setujunya penjatuhan hukuman mati bagi koruptor:

Bagaimana pun koruptor adalah manusia yang juga mempunyai hak asasi manusia,hak untuk hidup. Memang koruptor melakukan kesalahan yang merugikan banyak orang. Tapi semua orang melakukan kesalahan, dan semua orang dapatmemperbaikinya. Manusia bisa melakukan kekhilafan, begitu juga dengan orang yangmelakukan korupsi. Menurut kami, hukuman mati tak akan langsung begitu sajamenyelesaikan masalah. Orang yang yakin tindakan korupsinya tak akan tercium pastiakan tetap banyak. Dan dengan hukuman yang mempunyai tingkatan paling tinggi ini,tak kecil kemungkinan orang malah mencari jalan yang lebih canggih dan kreatif untuk berkorupsi lebih µrapi¶.
Hukuman mati sangat tak menyelesaikanmasalah, dan memiliki kemungkinan besar akan memperpanjang perkara karena sang pengacara atau tersangka membandingkan dengan kasus korupsi yang lain yangmengorupsi nominal yang berbeda.Jika memang pihak pro akan mengatakan,´Kami akan membuat peraturan rinci.Misalnya, yang mendapatkan hukuman mati adalah yang mengorupsi 10miliar keatas.´ Betapa enaknya yang mengorupsi 9,9miliar. Ia hanya akan mendapatkanhukuman penjara, misalnya. Jika tahu begini, semua koruptor akan memutar otaknyadan bisa terjadi kemungkinan ada yang berpikir untuk mengorupsi dengan cara menyicil. 


 by @laladeldel

3 komentar:

  1. Nama saya Ayesha Denmark dari Kuala Lumpur di Malaysia, tetapi saya tinggal di Indonesia dengan Keluarga saya sepanjang hidup saya. Saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang agar waspada dalam mendapatkan pinjaman di sini, begitu banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka hanya di sini untuk merampok uang Anda yang susah payah, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp200.000.000.000 dari ibu Gift dan saya kehilangan sekitar Rp7.000.000 juta tanpa mendapatkan pinjaman, mereka meminta saya membayar berkali-kali untuk biaya itu, saya membayar hampir Rp7.000.000 juta masih belum mendapatkan pinjaman, tolong jangan menghubungi ibu bernama Gift.


    Untungnya bagi saya saya melihat posting di blog tentang ibu Rebacca yang merupakan pemberi pinjaman yang sah, saya menghubungi ibu Rebacca dan saya mengajukan pinjaman senilai Rp500.000.000.000, saya pikir itu lelucon dan kecurangan, tetapi saya mendapat pinjaman kurang dari 3 jam dengan bunga hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena saya telah diselamatkan dari kesulitan keuangan, saya mendesak Anda semua yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman di ASIA dan bagian lain dunia, orang terbaik untuk dihubungi adalah ibu Rebacca dan saya bersumpah kepada ALLAH SWT bahwa semua masalah Anda akan terpecahkan, jadi saya menyarankan semua penghuni di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi


    Ms. Rebacca Alma melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)


    Ini adalah ibu yang baik Nyonya Alma WhatsApp Nomor +14052595662



    Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (ayeshadanish@gmail.com) Semoga Allah menyertai Anda semua

    BalasHapus
  2. semua berkat mrs karina roland
    Nama saya annisa logan, saya dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk memperbaiki saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir merenggut nyawaku, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama Ibu. karina, pemilik perusahaan pinjaman roland karina, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat bertemu dengan syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah rincian saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas pekerjaan baik Ibu. Karina dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya tentang Ibu. karina, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi Ibu. karina melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp hanya +1 (585) -708-3478 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan@gmail.com untuk pekerjaannya yang baik dalam hidup saya dan keluarga saya.

    BalasHapus
  3. Apakah Anda mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang sesuai keinginan Anda? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan untuk semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, suku bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan saran keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang baik atau ingin memulai bisnis dan memerlukan pinjaman untuk segera membiayainya, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.

    BalasHapus