(hukuman mati bagi para koruptor)
Pemaparan pro:
Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Patrialis Akbar di Jakarta, Senin (5/4), menyetujui penerapan
hukuman mati bagi terpidana korupsi dan penyuapan. Hakim harus berani
menerapkan hukuman itu karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999.
UU No 31/1999, yang
diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, mengatur hukuman mati dapat dijatuhkan antara lain pada pelaku korupsi
saat negara sedang dilanda krisis, saat bencana alam, atau dalam keadaan
tertentu.
Undang-Undang Korupsi
sudah mengatur soal itu dan membolehkan. Saya setuju penerapannya itu. Masa
kita harus berdebat terus mengenai itu.
Perlunya sanksi yang
keras pada pelaku korupsi muncul kembali karena meski sudah banyak pejabat
dihukum terkait kasus korupsi, sanksi tidak membuat pejabat atau orang lain
jera untuk korupsi. Korupsi, khususnya suap, bahkan kini dinilai sebagai budaya
Senjata
:
untuk mengikis korupsi
dan penyuapan, pemerintah sebenarnya menerapkan aturan yang keras agar membuat
kapok pelakunya. ”Jika sekarang masih terjadi, mungkin harus lebih keras lagi
cara penerapan sanksinya
Di Surabaya, Jawa Timur,
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengakui, korupsi di negeri ini sudah
parah dan merajalela. Karena itu, Indonesia perlu belajar dari China yang
berani melakukan perombakan besar untuk menumpas korupsi di negaranya.
Di China dilakukan
pemutihan semua koruptor yang melakukan korupsi sebelum tahun 1998. Semua
pejabat yang korupsi dianggap bersih, tetapi begitu ada korupsi sehari sesudah
pemutihan, pejabat itu langsung dijatuhi hukuman mati.
korupsi di Indonesia sedemikian merajalela dan menjadi penyakit
kronis, bahkan negara ini sudah rusak. ”Korupsi terjadi di mana-mana, mulai
polisi, jaksa, hakim, hingga kantor sepak bola. Ironisnya, korupsi justru
merajalela dan menjadi penyakit setelah kita mengamandemen UUD 1945 selama
empat kali sejak tahun 1999 hingga 2002
mengapa koruptor harus dihukum mati, antar lain korupsi
merupakan kejahatan luar biasa. Korupsi juga telah mendorong pemiskinan
masyarakat, membuat bangsa Indonesia rentan dan lemah, serta menggerogoti
kemampuan Indonesia dalam memobilisasi investasi.
para koruptor yang harus dihukum mati adalah
para koruptor yang 'merampok' uang negara miliaran rupiah, seperti kasus dana
BLBI. Jadi, bukan kelas teri, seperti karyawan yang mencuri di kantornya.
"Saya sudah muak. Jadi, sebaiknya para koruptor itu dihukum mati,"
Satu pertanyaan yang mendasar bagi para pembuat undang-undang di
indonesia, sebenarnya apa yang membuat mereka tidak berani menghukum mati
para koruptor?apakah jangan-jangan mereka sendiri yang ingin korupsi dan takut
di hukum mati?pertanyaan yang sangat menggelitik sekali. Lantas sebenarnya hukuman
apa yang sesuai bagi para koruptor yang bisa membuat mereka jera dan bertobat
untuk tidak korupsi lagi?saya tantang para pembuat anda ,coba carikan satu saja
hukuman yang bisa membuat para koruptor kapok dan takut untuk mencuri uang
rakyat lagi?
Saya rasa cuma hukuman mati lah yang bisa membuat mereka jera, tp
ada satu ganjalan yang membuat peraturan tersebut sulit untuk direalisasikan di
Indonesia. Memang komnas HAM berdalih masih banyak hukuman lain yang bisa
membuat para koruptor jera selain hukuman mati. Padahal realitanya, sampai
sekarang belum ada sama sekali hukuman yg tegas yang membuat mereka (koruptor-red) jera.
Justru para koruptor mendapatkan perlakuan yang high class dalam
penjara. Mereka bisa keluar masuk penjara dengan bebas, bisa menikmati fasilitas
pribadi yang super mewah, memperoleh hak untuk nge-sex dll. Secara matematis,
jika di logika dengan nalar yang sehat, ada kemungkinan bahwa mereka para
pembela HAM, takut menghukum mati para koruptor karena mereka sendiri juga
ingin korupsi. Jika memang benar mereka bersih dari korupsi mengapa
mereka (pembela HAM) takut?.
Saya belum bisa merima alasan mereka jika cuma hak hidup saja yang
dipertimbangkan. Bayangkan berapa juta rakyat miskin indonesia yang kelaparan
setiap harinya dan mati, akibat tidak mendapat uang jaminan dari negara karena
uangnya telah diselewengkan para koruptor. Berapa banyak rakyat yang sakit
tanpa dirawat, berapa banyak rakyat kena busung lapar dan masih banyak lagi
akibat dari korupsi. Apakah itu bukan melanggar HAM namanya?bahkan HAM banyak
orang. Jika ditanya mengapa harus hukuman mati?
” lebih
baik membunuh satu jiwa yang merugikan jutaan rakyat dari pada memeliharanya
tanpa mementingkan kemaslahatan rakyat banyak. Lebih baik membunuh satu
parasit(koruptor) secara langsung dari pada membunuh
jutaan rakyat secara pelan-pelan”
Kelompok
retensionis tidak kalah sengit mengajukan argumen yang mendukung hukuman mati.
Alasan utama adalah hukuman mati memberikan efek cegah terhadap pejabat publik
yang akan melakukan korupsi. Bila menyadari akan dihukum mati, pejabat demikian
setidaknya akan berpikir seribu kali untuk melakukan korupsi.
Fakta
membuktikan, bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak menerapkan
hukuman mati, Arab Saudi yang memberlakukan hukum Islam dan hukuman mati
memiliki tingkat kejahatan yang rendah..
Kaum
kami juga menolak pendapat kelompok
kalian yang mengatakan hukuman mati
(terhadap koruptor) bertentangan dengan kemanusiaan. Sebaliknya, mereka
berpendapat justru korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menistakan
perikemanusiaan. Korupsi merupakan kejahatan kemanusiaan yang melanggar
hak hidup dan hak asasi manusia tidak hanya satu orang, namun jutaan manusia.
Kelompok
kami berpendapat, hukuman mati terhadap koruptor tidak melanggar konstitusi sebagaimana
telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi.”.
Dalam
keadaan darurat korupsi seperti sekarang ini dimana korupsi telah menyebabkan
kemiskinan yang luas dan karenanya ‘membunuh’ hak hidup jutaan manusia, adalah
adil menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang koruptor. Jadi pertimbangan
utamanya adalah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukuman mati juga
diterapkan untuk memberikan peringatan keras pada para pejabat publik untuk
tidak melakukan korupsi.
Akan
tetapi, hukuman mati hanya dijatuhkan pada bentuk korupsi yang paling jahat dan
berdampak luas. Selain itu, hukuman mati harus sangat berhati-hati dijatuhkan.
Dalam sistem peradilan pidana yang korup seperti sekarang ini seseorang sangat
mungkin menjadi korban peradilan sesat (miscarriage
of justice).
pemaparan kontra:
HAM
menentang hukuman mati, termasuk terhadap para koruptor kakap sekalipun. Mereka
berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM, UUD 1945, dan
Pancasila.
agar
hukuman mati dicabut. Alasannya, penghapusan hukuman mati sudah menjadi gerakan
internasional. Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik pada 1966 yang
berlaku sejak 1976, antara lain menyebutkan larangan hukuman mati dan
memberikan hak untuk hidup
Senjata:
Selain itu, hukuman mati
dinilai bertentangan dengan Pancasila sila kedua, "Kemanusian yang adil
dan beradab." Selain itu, hukuman mati juga tidak taat dengan Pasal 28A
dan 28 I UUD 1945 bahwa hak
untuk hidup, tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.
ancaman hukuman mati
lebih banyak kepada alasan pembalasan dendam kepada penjahat yang telah
membunuh dengan sadis. Namun, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera
kepada para pelaku tindak pidana lainnya. "Tidak ada korelasi langsung
antara hukuman mati dengan efek jera di masyarakat,
saya juga tidak setuju
jika para koruptor dihukum mati. "Belum terbukti, negara yang menerapkan
hukuman mati, paling sedikit korupsinya. Tidak ada itu korelasinya. Korelasinya
adalah pada pengawasan dan pertanggungjawaban
tidak ada korelasi
langsung antara hukuman mati dengan efek jera bagi para koruptor. Ia
mencontohkan, Negeri China. "Setiap tahun, 50 hingga 60 orang dihukum mati
di China. Tapi buktinya, China tetap masuk sebagai negara yang masuk sepuluh
besar paling korupsi di dunia
Tampaknya, Indonesia belum
akan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Selain komitmen pemerintah yang rendah
dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum juga masih setengah hati dalam
menindak para koruptor.
Kaum
abolisionis mendasarkan argumennya pada beberapa alasan. Pertama, hukuman mati
merupakan bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan
dengan hak asasi manusia. Atas dasar argumen inilah kemudian banyak negara
menghapuskan hukuman mati dalam sistem peradilan pidananya. Sampai sekarang ini
sudah 97 negara menghapuskan hukuman mati.
.Kelompok
abolisionis juga menolak alasan kaum retensionis yang meyakini hukuman mati
akan menimbulkan efek jera, dan karenanya akan menurunkan tingkat kejahatan
khususnya korupsi. Belum ada bukti ilmiah konklusif yang membuktikan korelasi
negatif antara hukuman mati dan tingkat korupsi.
Sebaliknya,
berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi Transparansi Internasional tahun 2011
justru negara-negara yang tidak menerapkan hukuman mati menempati ranking
tertinggi sebagai negara yang relatif bersih dari korupsi, yaitu Selandia Baru
ranking Denmark dan Swedia
cepat atau lambat pidana
mati akan dihapuskan. Selain itu, salah apabila dikatakan pidana mati adalah
pidana yang paling efektif. Pidana mati itu gagal memberikan efek jera, karena
berdasarkan kenyataan kini korupsi masih merajalela dan sulit diberantas meski
sudah ada pidana mati. Bahkan presiden kita juga menegaskan bahwa pidana mati
tidak efektif. Selain itu, pidana mati bagi koruptor juga hanya untuk hal-hal
tertentu saja dan sulit dijatuhkan bagi kasus-kasus yang ada
apabila hukuman mati
hanya menginginkan timbulnya efek jera, maka pelaku harus dihukum di depan umum
sesadis mungkin. Namun, kenyataannya kini pelaksanaan pidana mati justru tanpa
adanya publikasi yang jelas dalam media massa. Bahkan eksekutor pidana mati
dalam regu tembak saja tidak mengalami teror dengan mencabut nyawa terpidana
mati, tidak seperti algojo pada zaman dahulu. Tidak timbulnya teror ini
disebabkan tidak diketahuinya secara pasti dari mana datangnya peluru yang
membunuh sang terpidana mati. Oleh sebab itu, pidana mati sangat tidak efektif.
Menurut kami kalau praktek
penegakkan hukum masih buruk jangan pernah berharap dapat menurunkan angka
korupsi di indonesia, bahkan akan sangat fatal akibatnya, Contohnya Pengadilan
texas Amerika serikat pada tahun 1989 telah memvonis mati seorang yang bernama
carlos deluna yang tidak bersalah, dan carlos deluna terbukti tidak bersalah
setelah puluhan tahun setelah ia di hukum mati. Bagaimana pun tidak ada manusia
yang bisa benar-benar memutuskan perkara dengan adil. Apalagi sudah menjadi
rahasia umum jika berurusan dengan polisi Indonesia, orang yang melaporkan
kehilangan ayam harus siap kehilangan sapi karena pelaksanaannya belom baik.
Dari sisi hukum internasional,
hukuman mati sebenarnya telah diwajibkan untuk dihapuskan di dalam UU nasional
masing-masing negara anggota PBB, termasuk Indonesia.
Menurut Kami solusinya adalah sanksi pemiskinan dan sanksi sosial. Dan dua sanksi ini lebih efektif, manusiawi, ketimbang memberi hukuman mati kepada koruptor. Atau dilakukannya seperti Amerika serikat yang menggunakan hukuman akumulatif yang bisa saja sampai 100 tahun penjara. Oleh karena argument-argumen kami itu lah yang membuat kami tetap konsisten dan tetap kontra terhadap hukuman mati bagi koruptor
Menurut Kami solusinya adalah sanksi pemiskinan dan sanksi sosial. Dan dua sanksi ini lebih efektif, manusiawi, ketimbang memberi hukuman mati kepada koruptor. Atau dilakukannya seperti Amerika serikat yang menggunakan hukuman akumulatif yang bisa saja sampai 100 tahun penjara. Oleh karena argument-argumen kami itu lah yang membuat kami tetap konsisten dan tetap kontra terhadap hukuman mati bagi koruptor
Hukuman mati harus ditolak,. Alasannya, tak
ada manusia yang berhak mencabut nyawa manusia lainnya. Selain itu, dalam
sistem pengadilan yang masih korup, orang yang tak bersalah bisa saja dihukum
mati.
Sudah
menjadi rahasia umum, korupsi adalah tindak kriminal yang sering menjadi
pilihan bagi para petinggi negara kita. Tindak kriminal tentunya sangat
merugikan masyarakat awamIndonesia. Pajak dan uang lainnya yang sudah
diserahkan kepada negara malahdisalahgunakan. Lebih-lebih, para koruptor
tersebut mendapat status hukuman yang kurang jelas dan tidak membuat jera.
Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan keluarnya opini untuk memberi
hukuman mati bagi para koruptor.Kami di sini berdiri sebagai pihak yang tidak
setuju dengan pemberian hukuman mati bagikoruptor tersebut. Berikut
alasan-alasan yang memperkuat pernyataan kami atas tak setujunya
penjatuhan hukuman mati bagi koruptor:
Bagaimana
pun koruptor adalah manusia yang juga mempunyai hak asasi manusia,hak untuk hidup. Memang koruptor melakukan
kesalahan yang merugikan banyak orang. Tapi semua orang melakukan
kesalahan, dan semua orang dapatmemperbaikinya. Manusia bisa melakukan
kekhilafan, begitu juga dengan orang yangmelakukan korupsi. Menurut kami,
hukuman mati tak akan langsung begitu sajamenyelesaikan masalah. Orang yang
yakin tindakan korupsinya tak akan tercium pastiakan tetap banyak. Dan dengan
hukuman yang mempunyai tingkatan paling tinggi ini,tak kecil kemungkinan orang malah mencari jalan yang lebih canggih dan
kreatif untuk berkorupsi lebih µrapi¶.
Hukuman
mati sangat tak menyelesaikanmasalah, dan memiliki kemungkinan besar akan
memperpanjang perkara karena sang pengacara atau tersangka membandingkan
dengan kasus korupsi yang lain yangmengorupsi
nominal yang berbeda.Jika memang pihak pro akan mengatakan,´Kami akan
membuat peraturan rinci.Misalnya, yang mendapatkan hukuman mati adalah yang
mengorupsi 10miliar keatas.´ Betapa enaknya yang mengorupsi 9,9miliar. Ia hanya
akan mendapatkanhukuman penjara, misalnya. Jika tahu begini, semua koruptor
akan memutar otaknyadan bisa terjadi
kemungkinan ada yang berpikir untuk mengorupsi dengan cara menyicil.
Nama saya Ayesha Denmark dari Kuala Lumpur di Malaysia, tetapi saya tinggal di Indonesia dengan Keluarga saya sepanjang hidup saya. Saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang agar waspada dalam mendapatkan pinjaman di sini, begitu banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka hanya di sini untuk merampok uang Anda yang susah payah, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp200.000.000.000 dari ibu Gift dan saya kehilangan sekitar Rp7.000.000 juta tanpa mendapatkan pinjaman, mereka meminta saya membayar berkali-kali untuk biaya itu, saya membayar hampir Rp7.000.000 juta masih belum mendapatkan pinjaman, tolong jangan menghubungi ibu bernama Gift.
BalasHapusUntungnya bagi saya saya melihat posting di blog tentang ibu Rebacca yang merupakan pemberi pinjaman yang sah, saya menghubungi ibu Rebacca dan saya mengajukan pinjaman senilai Rp500.000.000.000, saya pikir itu lelucon dan kecurangan, tetapi saya mendapat pinjaman kurang dari 3 jam dengan bunga hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena saya telah diselamatkan dari kesulitan keuangan, saya mendesak Anda semua yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman di ASIA dan bagian lain dunia, orang terbaik untuk dihubungi adalah ibu Rebacca dan saya bersumpah kepada ALLAH SWT bahwa semua masalah Anda akan terpecahkan, jadi saya menyarankan semua penghuni di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi
Ms. Rebacca Alma melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)
Ini adalah ibu yang baik Nyonya Alma WhatsApp Nomor +14052595662
Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (ayeshadanish@gmail.com) Semoga Allah menyertai Anda semua
semua berkat mrs karina roland
BalasHapusNama saya annisa logan, saya dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk memperbaiki saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir merenggut nyawaku, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama Ibu. karina, pemilik perusahaan pinjaman roland karina, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat bertemu dengan syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah rincian saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas pekerjaan baik Ibu. Karina dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya tentang Ibu. karina, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi Ibu. karina melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp hanya +1 (585) -708-3478 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan@gmail.com untuk pekerjaannya yang baik dalam hidup saya dan keluarga saya.
Apakah Anda mencari pinjaman untuk memulai bisnis atau proyek yang sesuai keinginan Anda? Di KARINA ROLAND LOAN COMPANY, kami menawarkan semua jenis bantuan keuangan untuk semua individu yang membutuhkan pinjaman seperti "pinjaman pribadi, pinjaman investasi, pinjaman rumah dan perusahaan pinjaman di seluruh dunia, suku bunga kami adalah 2% per tahun. Kami juga memberikan saran keuangan dan bantuan kepada klien dan pelamar kami. Jika Anda memiliki proyek yang baik atau ingin memulai bisnis dan memerlukan pinjaman untuk segera membiayainya, kami dapat membicarakannya, menandatangani kontrak, dan kemudian mendanai proyek atau bisnis Anda untuk Anda bersama dengan Bank Dunia dan Bank Industri.
BalasHapus